Pengertian shalat jenazah
1.Shalat
jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk jenazah baik
berada di tempat maupun yang ada di kejauhan yang lazim disebut shalat
ghaib dengan tanpa ruku>’, sujud, duduk tashahud
berada di tempat maupun yang ada di kejauhan yang lazim disebut shalat
ghaib dengan tanpa ruku>’, sujud, duduk tashahud
2. Hukum shalat jenazah
Menurut ijma’ ulama shalat jenazah hukumnya adalah fard}u kifa>yah36.
Menurut ijma’ ulama shalat jenazah hukumnya adalah fard}u kifa>yah36.
3. Orang yang utama untuk menyalatkan jenazah
Orang yang paling utama untuk menyalati jenazah adalah orang yang
mendapat wasiat selama dia tidak fasik dan ahli bid’ah. Selanjutnya adalah
ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tersebut, orang tua ke atas, anak ke
bawah serta sanak kerabat dan kaum muslimin seluruhnya37.
Orang yang paling utama untuk menyalati jenazah adalah orang yang
mendapat wasiat selama dia tidak fasik dan ahli bid’ah. Selanjutnya adalah
ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tersebut, orang tua ke atas, anak ke
bawah serta sanak kerabat dan kaum muslimin seluruhnya37.



