Minggu, 01 Desember 2013

Tentang Sholat Jenazah

Pengertian shalat jenazah

http://id.shvoong.com/images/spacer.gif?s=summarizer&d=1379420071927&id=273206cf-974b-4c4a-9b0e-9e13b6659030


1.Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk jenazah baik
berada di tempat maupun yang ada di kejauhan yang lazim disebut shalat
ghaib dengan tanpa ruku>’, sujud, duduk tashahud

2. Hukum shalat jenazah
Menurut ijma’ ulama shalat jenazah hukumnya adalah fard}u kifa>yah36.

3. Orang yang utama untuk menyalatkan jenazah
Orang yang paling utama untuk menyalati jenazah adalah orang yang
mendapat wasiat selama dia tidak fasik dan ahli bid’ah. Selanjutnya adalah
ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tersebut, orang tua ke atas, anak ke
bawah serta sanak kerabat dan kaum muslimin seluruhnya37.


4. Bilangan takbir shalat jenazah
Bilangan takbir shalat jenazah adalah dengan empat kali takbir dan
sekali salam. Hal ini berdasarkan hadith yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
ra yaitu:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasannya seorang sahabat yang baru
dibesuk oleh Rasuluulah SAW meninggal dunia di malam harinya. Pagi
harinya para sahabat mengabarkan hal tersebut kepada Nabi. Beliau
bersabda ; Mengapa kalian tidak mengabariku ? Para sahabat menjawab ;
Waktu itu sudah malam dan gelap kami tidak mau merepotkan tuan, maka
Nabi pun mendatangi kuburannya dan menyalatinya empat rakaat. (H.R. al-
Bukhari)

5. Tempat berdiri imam
Dalam pelaksanaan shalat jenazah posisi imam berbeda-beda sesuai
dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah:
a. Apabila jenazah laki-laki maka posisi imam berada tepat di dekat kepala
jenazah. Hal ini adalah berdasarkan hadith yang diriwayatkan oleh Abu
Ghalib ra :
Abu Ghalib ra berkata: Saya menyaksikan Anas Bin Malik ra menyalati
jenazah laki-laki ia berada di dekat kepala jenazah, al-Ala’ Bin Ziyad
berkata: Wahai Abu Hamzah seperti inikah anda menyaksikan posisi
Rasulullah SAW ketika menyalati jenazah ? Ia menjawab: Iya, ia pun
menghadap kami seraya berkata: jagalah sunah itu !
b. Apabila perempuan, imam berada di tengah badan jenazah. Hal ini
berdasarkan hadith riwayat Abu Ghalib ra yaitu:
Abu Ghalib ra bekata: Saya menyaksikan Anas Bin Malik ra menyalati
jenazah laki-laki ia berada di dekat kepala jenazah dan ketika dihadapkan
kepada jenazah perempuan dan para sahabat memintanya untuk
menyalatinya ia berada di tengah tempat pembaringannya. al-Ala’ Bin
Ziyad berkata: Wahai Abu Hamzah seperti inikah anda menyaksikan
posisi Rasulullah ketika menyalati jenazah lelaki dan perempuan? Ia
menjawab: Iya, ia pun menghadap kami seraya berkata jagalah sunah
itu
c. Apabila jenazah yang disalati jumlahnya banyak dan terdiri dari laki-laki
dan perempuan, maka posisi imam berada di depan kepala jenazah.
Jenazah laki-laki diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah
perempuan. Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalati jenazah
tersebut satu-persatu secara bergiliran.
Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku
bagi orang yang shalat jenazah sendirian.

6. Pengaturan shaf dalam Shalat Jenazah
Pembagian shaf dalam shalat jenazah hendaknya dibariskan menjadi
tiga baris. Begitu juga apabila yang menyalati jumlahnya hanya tiga orang
maka imam berdiri di shaf pertama, makmum pertama berada di shaf kedua
dan makmum ketiga berada di shaf ketiga 

0 komentar:

Posting Komentar

My Blog List

Powered By Blogger

Translate